Datella

Sighat Taklik: 4 Janji Suami yang Jadi Pelindung Istri Sejak 1990

Kamu Baru Selesai Kabul — Lalu Penghulu Tanya Soal Sighat Taklik

Kamu baru saja mengucapkan "kabul", lega rasanya — lalu penghulu menatapmu dan bilang, "Ada sighat taklik, mau dibaca?" Apa itu? Wajib? Dan kenapa baru sekarang kamu dengar?

Wajar banget kalau bingung. Banyak calon pengantin pria baru tahu sighat taklik di detik-detik akad, bukan saat mengurus berkas di KUA. Padahal ini bukan formalitas — ini janji yang dicatat di buku nikahmu dan punya konsekuensi hukum nyata kalau dilanggar. Biar kamu nggak kaget di hari H, ini yang perlu kamu pahami sebelum menghadapi pertanyaan itu.

Apa Sebenarnya Sighat Taklik Itu?

Sighat taklik talak adalah pernyataan yang diucapkan suami setelah akad nikah — berisi janji bahwa talak akan jatuh kalau suami melakukan hal-hal tertentu di masa depan. "Sighat" berarti lafaz atau rumusan kalimat; "taklik" berarti menggantungkan. Jadi sighat taklik adalah kalimat yang menggantungkan talak pada syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Hal yang penting kamu tahu: sighat taklik bukan bagian dari syariat Islam klasik. Ini rumusan yang ditetapkan pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990, dan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf e. Tujuannya spesifik — melindungi hak istri dari kemungkinan suami meninggalkan, menelantarkan, atau menyakiti tanpa konsekuensi.

Dibacakan Setelah Kabul, Ditandatangani di Buku Nikah

Urutannya jelas: setelah ijab kabul selesai dan akad sah, penghulu menawarkan kepada suami untuk membaca sighat taklik. Kalimatnya dibacakan di hadapan penghulu, istri, wali, dua saksi, dan hadirin yang hadir. Setelah dibacakan, suami menandatanganinya — dan pernyataan ini dicantumkan dalam Akta Nikah sebagai catatan resmi.

Jadi sighat taklik bukan janji lisan yang hilang di udara. Sekali ditandatangani, ia jadi bagian dari catatan perkawinanmu yang sah secara hukum.

4 Syarat yang Dijanjikan Suami

Inti dari sighat taklik ada di empat janji berikut. Suami berjanji bahwa talak akan jatuh pada istrinya kalau ia melakukan salah satu dari hal-hal ini:

  • Meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut
  • Tidak memberikan nafkah wajib kepada istri
  • Menyakiti istri, termasuk secara fisik
  • Mempedulikan atau mengabaikan istri lebih dari enam bulan

Keempatnya bukan hal-hal yang kebetulan. Ini kondisi yang paling sering bikin istri terjebak dalam perkawinan tanpa jalan keluar — ditinggalkan tanpa cerai, tidak diberi nafkah tanpa bisa menuntut, atau disakiti tanpa perlindungan. Sighat taklik memberi istri jalur hukum kalau salah satu kondisi itu terjadi.

Tapi Talak Nggak Langsung Jatuh Begitu Saja

Banyak yang ngira begitu suami melanggar salah satu dari empat syarat di atas, talak otomatis jatuh. Tidak begitu. Sighat taklik punya dua lapis syarat: syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Empat hal di atas adalah syarat alternatif — cukup satu terjadi untuk dianggap pelanggaran. Tapi talak belum jatuh di situ. Untuk jatuhnya talak, istri harus memenuhi syarat kumulatif: istri tidak ridha dengan perlakuan suami, lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Kalau pengadilan menerima gugatannya, istri membayar uang iwad — sejumlah uang pengganti kepada suami — baru talak jatuh.

Singkatnya: sighat taklik bukan tombol otomatis. Ia memberi istri hak untuk menggugat, tapi prosesnya tetap melalui pengadilan.

Apakah Sighat Taklik Wajib Dibaca?

Di sinilah pendapat ulama berbeda. Ada yang berpendapat membaca sighat taklik setelah akad nikah hukumnya wajib — karena merupakan bentuk perlindungan yang seharusnya menjadi hak istri. Ada pula yang memandangnya sebagai anjuran, bukan kewajiban.

Dalam praktik di KUA, penghulu menawarkan kepada calon suami untuk membacanya. Kalau suami bersedia, ia membaca dan menandatangani. Kalau menolak, istri tetap punya hak untuk meminta agar sighat taklik dicatat — dan dalam beberapa kasus, pencatatannya bisa diminta setelah akad, bukan harus di hari H.

Yang paling penting: keputusan ini sebaiknya nggak kamu ambil di detik-detik akad. Bicarakan dengan pasangan dan keluarga jauh hari, atau tanyakan langsung ke penghulu saat mengurus pendaftaran nikah — mereka sudah terbiasa menjelaskannya.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu sighat taklik talak?

Sighat taklik talak adalah pernyataan yang diucapkan suami setelah akad nikah, berisi janji bahwa talak akan jatuh kalau suami melakukan hal-hal tertentu — seperti meninggalkan istri dua tahun berturut-turut, tidak memberi nafkah, menyakiti, atau menelantarkan istri lebih dari enam bulan. Dirumuskan dalam Permenag No. 2 Tahun 1990 dan dicatat dalam KHI.

Apakah pembacaan sighat taklik wajib dalam akad nikah?

Pendapat ulama berbeda — ada yang menganggap wajib, ada yang menilai anjuran. Dalam praktiknya, penghulu menawarkan kepada suami untuk membacanya. Kalau suami menolak, istri tetap berhak meminta pencatatan sighat taklik.

Apa yang terjadi kalau suami melanggar salah satu syarat dalam sighat taklik?

Talak tidak langsung jatuh. Istri harus tidak ridha dengan perlakuan tersebut, lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Kalau pengadilan menerima gugatan dan istri membayar uang iwad kepada suami, barulah talak jatuh.

Apakah sighat taklik bisa dibatalkan setelah diucapkan dan ditandatangani?

Pertanyaan ini sering muncul karena ada suami yang was-was setelah menandatangani. Karena sighat taklik adalah perjanjian yang dicatat resmi dalam Akta Nikah, pembatalannya tidak cukup dengan ucapan lisan — harus melalui prosedur hukum. Kalau kamu ragu, konsultasikan ke penghulu atau Pengadilan Agama setempat sebelum menandatangani.

Apakah sighat taklik diatur dalam syariat Islam?

Sighat taklik tidak diatur secara khusus dalam syariat Islam klasik. Ini adalah rumusan yang ditetapkan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama untuk melindungi hak-hak istri dalam perkawinan, dan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia.